
Kerjasama Nasional merupakan bentuk kemitraan dalam negeri baik Lembaga akademik perguruan tiggi, Perusahaan, Instansi pemerintah, swasta maupun organisasi non pemerintah.
- Kerjasama dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani secara sah dan melembaga oleh para pihak. Bagi pihak Universitas Halu Oleo maka yang mempunyai wewenang untuk menandatangani MOU tersebut adalah Rektor, Dalam hal-hal khusus tertentu Wakil Rektor/Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana/Ketua Lembaga hanya dapat memaraf perjanjian kerjasama berdasarkan surat kuasa dari Rektor.
- Fakultas/Program/Lembaga yang terlibat dalam perjanjian kerjasama dengan Perguruan Tinggi/Institut/PemerintahProvinsi/ Pemerintah/ Kabupaten/Kota/BUMN/Perusahaan harus membuat laporan kegiatan realisasi yang dikerjasamakan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Rektor.
- Kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak dapat diperpanjnag melalui proses evaluasi kerjasama yang telah berjalam dalam kurun waktu tertentu seperti tertuang dalan naskah MOU